Juliari Berharap Bebas dalam Kasus Korupsi Bansos [ Merasa Menderita dan Mengakhiri Penderitaan ]


 

VIRAL-NEWS - Mantan menteri sosial Juliari Batubara ingin berakhir dengan penderitaan setelah diseret oleh kasus korupsi Covid-19. Untuk menyelesaikannya, ia berharap dapat bebas untuk bebas dari Majelis Hakim PN Tipikor, Pusat Yakarta.

"Dari hasi Vonis majelis hakim akan memiliki dampak besar pada keluarga, terutama anak saya yang berada di bawah dan masih membutuhkan peran saya sebagai ayahnya," kata Juliai dengan membaca pertahanan dalam pengadilan di pengadilan di pengadilan Pusat Jakarta. Senin (9/8/2021)

1. Juliari dan keluarga menderita dihina dan menghujat.

bansos

Juliari mengatakan dia dan keluarga besarnya menderita setelah diseret ke dalam kasus korupsi. Dia dan keluarga merasa dipermalukan dan dihujat karena kasus ini.

"Dalam pikiranku, hanya majelis hakim yang dapat berakhir dengan penderitaan tak berujung untuk keluarga saya yang menderita tidak hanya dipermalukan tetapi juga menghujat dengan sesuatu yang tidak mereka mengerti," kata Juliari.

2. Juliari bertobat karena lalai mengawasi bawahannya.

Dia menegaskan bahwa dia menyesal karena lalai mengawasi stafnya di Kementerian Sosial, bukan karena dia terlibat dalam korupsi. Mantan kader PDI PERJUANGAN mengakui bahwa banyak bagian dibuat sulit setelah mereka merangkak kasus korupsi.

"Karena itu, permintaan saya, istri saya, dua anak saya masih kecil, keluarga besar pada majelis hakim, menyelesaikan penderitaan kami dengan melepaskan semua tuduhan," kata Juliari.

3. Juliari dituntut selama 11 tahun penjara dan denda Rp500 juta


Dalam hal ini, Juliari Batubara dituduh menerima suap sebesar Rp32,4 miliar dalam kasus korupsi yang diduga dalam Bantuan Sosial Covid-19 di Jabodetabek pada tahun 2020 di Kemensos. Jaksa KPK mengatakan bahwa suap yang diterima Juliari diperoleh melalui bawahan sebelumnya, yaitu Pejabat Pembuat Komitmen KEMMensos (PPK).

Juliari mendapatkan uang dari Direktur Presiden PT Mandala Hamonangan Sude Harry Van Sidabukke senilai Rp1,28 miliar. Kemudian, diduga menerima uang dari Direktur Presiden PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar untuk nilai Rp1,95 miliar.

"Terdakwa sebagai Menteri Sosial Juliari Batubara, serta pengguna anggaran di Kementerian Sosial, mengetahui atau patut,menduga uang itu diberikan karena terkait dengan penunjukan dalam pengadaan bansos sembako di Indonesia dalam Konteks penanganan Covid -19, "kata pajak.

Untuk tindakannya, Juliari dituduh 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan penjara. Selain itu, jaksa meminta Juliari untuk menggantikan kerugian Rp14,5 miliar. Juliari juga tidak bisa dipilih dialam jabatan publik selama empat tahun.

Comments

Popular posts from this blog

Tanaman Herbal Sebagai Tanaman Obat Alami Yang Tumbuh Disekitar Kita

Resep Bumbu Sate Kambing dan Sapi yang Bikin Nagih

Script Imacros Auto Posting Blogspot